Aqsham dan Jadal Al-quran

MAKALAH
AQSHAM AL-QUR’AN DAN JADAL AL-QUR’AN
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : ULUMUL QUR’AN
Dosen Pengajar : AJAHARI,M.Ag













Disusun oleh :
AGUSTINA
1701160050

TUMINI
1701160049




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN TARBIYAH
PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
TAHUN 2017
KATA PENGANTAR

 
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga terwujud makalah ULUMUR QUR’AN kami yang bertemakan “Aqhsam Al-Qur’an dan Jadal Al-Qur’an”. Makalah ini kami susun berdasarkan untuk memenuhi tugas perkuliahan ulumul Quran. Semoga Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang selalu memberikan petunjuk kepada kita dalam pembuatan generasi yang berakhrakul karimah, cinta bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Palangkaraya 05 Oktober 2017


Penulis
           












 
DAFTAR ISI
Kata pengantar………………………………………………………         i
Daftar isi……………………………………………………………...         ii
BAB 1 PENDAHULUAN……………………………………………        1
1.1  Pendahuluan……………………………………………………..         1         
1.2  Rumusan masalah……………………………………………….          1
1.3 Tujuan Penulisan……………………………………………….           2
1.4 Manfaat Penulisan……………………………………………...           2

BAB II PEMBAHASAN…………………………………………..            3
2.1  Definisi  Aqsamul Qur’an…………………………………….             3
2.2  Unsur-Unsur dari Qasam……………………………………..             5
2.3  Jenis - jenis Aqsamul Qur’an………………………………...             8 
2.4  Bentuk - Bentuk Aqsamul Qur’an…………………………...             9
2.5  Manfaat Aqsamul Qur’an……………………………………              10
2.6  Tujuan Aqsamul Qur’an……………………………………..              10
2.7  Faedah-faedah qasam dalam Al-qur’an…………………….              11
2.8  Muqsam bihi dalam Al-qur’an………………………………              11
2.9  Keadaan-keadaan muqsam ‘alaihi…………………………..              11
2.10          Hikmah sumpah ALLAH dengan nama-nama mahkluknya       12
2.11          Manusia dan sumpah…………………………………….              12
2.12          Definisi Jadal Al-Qur’an…………………………………              12
2.13          Tujuan Jadal Al-Qur’an…………………………………              15
2.14          Metode al qur’an dalam berdebat………………………              15

BAB III…………………………………………………………...               18       
3.1 Kesimpulan……………………………………………….…..               18
3.2 Saran………………………………………………………….               19
Daftar isi………………………………………………………….               20






 
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pendahuluan
Kitab suci Al-qur’an merupakan kitab suci yang berisi kebenaran yang jelas dan terperinci yang menjangkau segala aspek kehidupan, hal ini terlihat dengan jelas ketika masa kejayaan Islam yang dibangun berlandaskan Al-qur’an. Namun banyak manusia yang mengingkari keabsahannya sehingga hatinya dipenuhi kesombongan dan menyatakan diri tidak mengimaninya. Al-Qur’an tidak berisi kalimat-kalimat verbal yang sunyi arti, tapi lebih merupakan untaian kalimat petunjuk dan hidayah untuk seluruh umat manusia dan terbukti telah menyatukan berbagai macam keragaman, oleh sebab itu, masuk akal jika terdapat banyak sekali proses-proses para penafsir al-qur’an dari zaman ke zaman dalam upaya mengungkap mana dan sistem yang terkandung dalam al-qur’an yang merupakan Mujizat terbesar Akhir zaman.
Selain itu hakikat-hakikat yang sudah jelas nampak dan nyata telah dapat disentuh manusia, dibeberkan oleh bukti-bukti alam dan tidak memerlukan lagi argumentasi lain untuk menetapkannya dalil atas kebenarannya. Namun demikian, kesombongan seringkali mendorong seseorang untuk membangkitkan keraguan dan mengacaukan hakikat-hakikat tersebut dengan berbagai kerancuan yang dibungkus baju kebenaran serta dihiasinya dengan cerminan akal. Usaha yang demikian, perlu dihadapi dengan hujjah agar hakikat-hakikat tersebut mendapat pengakuan yang semestinya, dipercayai atau malah diingkari.Ulumul Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang hal – hal yang ada hubungannya dengan Al Qur’an. Maka ilmu yang ada dalam Al Qur’an disebut Ulumul Qur’an.
1.2 Rumusan masalah
1.                  Apakah definisi dari Aqsamul Qur’an?                              
2.                  Apakah unsur-unsur dari Qasam?                                         
3.                  Sebutkan jenis - jenis Aqsamul Qur’an?                             
4.                  Sebutkan bentuk - bentuk Aqsamul Qur’an                       
5.                  Apa manfaat Aqsamul Qur’an?   
6.                  Apa tujuan Aqsamul Qur’an? 
7.                  Apa pengertian dari jadal Qur’an itu sendiri?
8.                  Apakah Tujuan dari Jadal Qur’an itu?
9.                  Metode Apakah yang di Gunakan seperti dalam jadal Qur’an?
10.             

 
Bagaimana al-Qur’an dalam Berdebat?
1.3.  Tujuan Penulisan
1.      Mendiskrifsikan apa yang dimaksud dengan Aqsam Al-Qur’an .
2.      Untuk mengetahui yang mendasari terbentuk Aqsam Al-Qur’an.
3.      Memaparkan macam-mcam Aqsam Al-Qur’an.
4.      Menjelaskan bagaimana penulisan Aqsam Al-Qur’an.
5.      Untuk mengetahui pengertian dari jadal Quran.
6.      Agar Manusia Mengetahui Tujuan dari jadal Qur’an
7.      Agar umat manusia dapat mengetahui dan memahami kebenaran yang dituangkan dalam al-Quran dengan metode-metode yang sudah ada.
8.      Untuk diketahui dan dipahami oleh umat manusia mengenai gambaran-gambaran dalam al-Qur’an.
1.4.  Manfaat Penulisan
1.      Dapat memenuhi tugas dari mata kuliah Ulumul Qur’an.
2.      Mahasiswa memiliki pengetahuan tentang jadal dan aqsam Al-Qur’an.
3.      Mahasiswa lebih terampil dalam kerja kelompok dan berdiskusi.
4.      Dapat memaparkan apa yang dimaksud dengan jadal dan aqsam Al-Qur’an.















 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi  Aqsamul Qur’an
Aqsam adalah bentuk jamak dari “qasam” yang mengandung arti “sumpah”
 Dalam bahasa Arab, kata sumpah juga sering disebut dengan al-hilf atau al-yamin. Adapun shighat asli dari kata qasam ialah fi’il atau kata kerja aqsama atau ahlafa yang dimuta’addi (transitif) dengan “ba” menjadi muqsam bih (sesuatu yang digunakan untuk bersumpah), kemudian muqsam alaih yang dinamakan dengan jawab qasam.Qasam didefenisikan sebagai “mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau melakukan sesuatu, dengan suatu makna yang dipandang besar, agung, baik secara hakiki maupun secara i’tiqadi, oleh orang yang bersumpah itu. Sumpah dinamakan juga dengan “yamin” (tangan kanan), karena orang Arab ketika bersumpah memegang tangan kanan orang yang diajak bersumpah.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, sumpah (aqsam) berarti dengan pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersakasi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap suci bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu benar.Abu al-Qosim al-Qusyairiy menerangkan bahwa rahasia Allah SWT menyebutkan kalimat “qasam” atau sumpah dalam Kitab-Nya sedangkan menurut bahasa Aqsam adalah bentuk jamak dari Qasam yang artinya sumpah.
Adapun menurut istilah yang dimaksud dengan ilmu Aqsamul ialah ilmu yang membicarakan tentang sumpah-sumpah yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran. adalah untuk menyempurnakan serta menguatkan “hujjah”Nya, dan dalam hal ini, kalimat qasam memiliki dua keistimewaan, yaitu pertama sebagai syahadah atau persaksian serta penjelasan dan kedua sebagai “qasam” atau sumpah itu sendiri
Jadi dapat disimpulkan bahwa Aqsamul Qur’an adalah salah satu dari ilmu-ilmu tentang al-Qur’an yang mengkaji tentang arti, maksud, hikmah, dan rahasia sumpah-sumpah Allah yang terdapat dalam al-Qur’an.Selain pengertian diatas, qasam dapat pula diartikan dengan gaya bahasa Al-Qur’an menegaskan atau mengukuhkan suatu pesan atau pernyataan menyebut nama Allah atau ciptaan-Nya sebagai muqsam bih. Dalam Al-Qur’an, ungkapan untuk memaparkan qasam dengan memakai kata aqsama, dan kadang menggunakan kata halafa.
Didalam suatu kaidah kebahasaan disebutkan, bahwa keadaan mukhathab ditinjau dari segi penegnalan dan penerimaan terhadap suatu kabar (berita) yang disampaikan, terbagi kepada tiga tipe:
-          Mukhathab yang awam. Maksudnya bahwa mukhathab ini diperkirakan belum mengenal berita tersebut, dan baru mengetahui nya ketika berita itu disampaikan. Di dalam ilmu al-ma’ani, keadaan mukhathab seperti itu dinamakan dengan khaliyad dihni yang secara leterlijk berarti: “pikirannya kosong” atau tarjamah bebasnya; “orang awam”.
-         

 
Mukhathab diperkirakan bersikap ragu terhadap kebenaran berita itu. Keadaan mukhathab ini disebut mutaraddidan, yang ragu.
-          Muthathab diperkirakan bersikap ingkar, dinamakan dengan mungkiran, yang mungkir, maksudnya bahwa mukhathab ini mengetahui kebenaran berita tersebut tapi berusaha mengingkarinya. 
Sehubungan dengan keadaaan mukhathab sebagai tersebut di atas, maka suatu berita membutuhkan kepada adanya alat penyetres di dalam kaidah bahasa Arab disebut dengan taukid, penguat.
Untuk muthathab tipe pertama,yaitu yang khaliyad dihni, tidaklah usah pakai taukid, sebab adanya taukid di sana tidak akan memberi faedah bagi pihak muthathab lantaran muthathab terkatagorikan sebagai pihak pemula dalam mengenal berita tersebut. Bahkan, apabila dipaksakan pakai taukid, bisa-bisa menyebabkan pihak muthathab menjadi bertambah bingung atau akan menganggap aneh terhadap sikap pemberi kabar,atau malah justru akan menyebabkan dia menyangsikan terhadap kebenaran berita tersebut. Coba bayangkan, bagaimana sikap kita, bilamana satang seorang teman dan sekonyong-konyong berkata begini: “Si Amir, teman kita, sekarang lagi sakit. Benar nih, sungguh-sungguh, demi.....”.
Untuk muthathab tipe kedua, yaitu yang mutaraddid, ragu-ragu ada baiknya pakai taukid,dengan maksud untuk menguatkanberita yang disampaikan sehingga dapat menghilangkan keraguan dari pihak muthathab.
Adapun untuk muthathab jenis ketiga, yaitu mungkir, yang ingkar berita tersebut wajib disampaikan kepadanya dengan pakai taukidyang kualitasnya taukidnya itu disesuaikan dengan kualitas keingkarannya.
Sumpah atau qasam adalah salah satu alat taukid yang cukup efektif di dalam kelaziman perhubungan atau berkomunisasi.
Al-Qur’an adalah wahyu Allah, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw supaya menjadi pedoman hidup bagi seluruh umat manusia. Dengan kata lain, al-Qur’an adalah berita, Tuhan berperan sebagai pemberi berita atau yang disebut pihak pertama, dan manusia sebagai muthathab atu pihak penerima berita tadi.[1]

 
Sumpah atau al-qasam merupakan suatu hal atau kebiasaan bangsa Arab dalam berkomunikasi untuk menyakinkan lawan bicaranya. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh bangsa Arab merupakan suatu hal yang oleh al-Qur’an direkonstruksi bahkan ada yang didekonstruksi nilai dan maknanya. Oleh karena itu, al-Qur’an diturunkan di lingkungan bangsa Arab dan juga dalam bahasa Arab, maka Allah juga menggunakan sumpah dalam mengkomunikasikanKalam-­Nya
            Bahkan kebiasaan dalam hal bersumpah tersebut sudah ada sejak nilai doktrin Islam belum eksis tatanan bangsa Arab. Meskipun bangsa Arab dikenal dengan menyembah berhala (paganism) mereka tetap rnenggunakan kata Allah dalam sumpahnya, seperti disinyalir oleh al-Qur’an dalam surat Al-Fathir ayat 42 yang berbunyi:
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَهُمْ نَذِيرٌ لَيَكُونُنَّ أَهْدَى مِنْ إِحْدَى الأمَمِ فَلَمَّا جَاءَهُمْ 

 نَذِيرٌ مَا زَادَهُمْ إِلا نُفُورً                                                                   
Artinya:”Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah; Sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang pemberi peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat petunjuk dari salah satu umat-umat (yang lain). tatkala datang kepada mereka pemberi peringatan, Maka kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka, kecuali jauhnya mereka dari (kebenaran)”. (QS. Al-Fathiir 35: 42)
Atau dalam surat An-Nahl ayat 38 yang berbunyi:
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لا يَبْعَثُ اللَّهُ مَنْ يَمُوتُ بَلَى وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ
 Artinya:”Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: “Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati”. (tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui”. (QS. An-Nahl 16: 38).
2.2 Unsur-Unsur dari Qasam
a.fi’il qasam
Qasam atau sumpah itu sering dipergunakan dalam percakapan, sehingga tak jarang qasam tersebut diringkas: yaitu dengan menghilangkan “fi’il qasam” dan dicukupkan dengan “baa” saja. Kemudian “baa” pun diganti dengan “wawu” pada isim dzahir, seperti:
وَالَّيْلِ إِذَا يَغْشَىٰ
 “Demi malam, bila menutupi (cahaya siang)”. (QS. Al-Lail: 1)




 
Dan diganti dengan “taa” pada lafazh jalalah, misalnya:
 نَ بِرِيمُدْوا تُوَلُّ أَنْ بَعْدَ أَصْنَامَكُمْ لأكِيدَنَّ وَتَاللَّهِ
“Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhalamu.” (QS. Al-Anbiyaa’: 57).
b.Al-Muqsam bihi
Al-Muqsam bihi yaitu sesuatu yang dijadikan sumpah oleh Allah. Sumpah dalam al-Qur’an ada kalanya dengan memakai nama Allah dan ada kalanya dengan menggunakan nama-nama ciptaan-Nya. Allah bersumpah dengan zat-Nya dalam Al Qur’an pada tujuh tempat yaitu:
a).Surat Al Taghabun ayat 7
زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا ۚقُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ ۚوَذَٰلِكَ عَلَى الَّهِ يَسِيرٌ
Orang-orang yang kafir mengatakan, bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: "Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
b).Surat Saba’ ayat 3
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَأْتِينَا السَّاعَةُ ۖ قُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ عَالِمِ الْغَيْبِ ۖ لَا يَعْزُبُ عَنْهُ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ وَلَا أَصْغَرُ مِنْ ذَٰلِكَ وَلَا أَكْبَرُ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Dan orang-orang yang kafir berkata: "Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami". Katakanlah: "Pasti datang, demi Tuhanku Yang Mengetahui yang ghaib, sesungguhnya kiamat itu pasti akan datang kepadamu. Tidak ada tersembunyi daripada-Nya sebesar zarrahpun yang ada di langit dan yang ada di bumi dan tidak ada (pula) yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar, melainkan tersebut dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)",
c).Surat Yunus ayat 53
وَيَسْتَنْبِئُونَكَ أَحَقٌّ هُوَ ۖ قُلْ إِي وَرَبِّي إِنَّهُ لَحَقٌّ ۖ وَمَا أَنْتُمْ بِمُعْجِزِينَ
Dan mereka menanyakan kepadamu: "Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: "Ya, demi Tuhanku, sesungguhnya azab itu adalah benar dan kamu sekali-kali tidak bisa luput (daripadanya)".



 
d).Surat Maryam ayat 63
تِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي نُورِثُ مِنْ عِبَادِنَا مَنْ كَانَ تَقِيًّا
Itulah surga yang akan Kami wariskan kepada hamba-hamba Kami yang selalu bertakwa.
e).Surat Al Hijr ayat 96
الَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۚ فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ
(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui (akibat-akibatnya).
f).Surat An Nisa ayat 65
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
g).Surat Al Ma’arij ayat ke 40
فَلَا أُقْسِمُ بِرَبِّ الْمَشَارِقِ وَالْمَغَارِبِ إِنَّا لَقَادِرُونَ
Maka aku bersumpah dengan Tuhan Yang memiliki timur dan barat, sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa.
c.       Muqsam ‘alaih
Muqsam ‘alaih artinya bentuk berita yang ingin dipercaya/diterima oleh orang yang mendengarnya sehingga diperkuat dengan sumpah tersebut atau disebut juga jawab qasam. Posisi muqsam alaih terkadang bisa menjadi taukid, sebagai jawaban qasam karena yang dikehendaki dengan qasam adalah untuk mentaukidi muqsam alaih (menguatkannya).





 
Menurut Mana’ul Quthan ada empat hal yang harus dipenuhi muqsam alaih, yaitu :
a.       Muqsam alaih/berita itu harus terdiri dari hal-hal yang baik, terpuji, atau hal-hal yang penting.
b.      Muqsam alaih itu sebaiknya disebutkan dalam setiap bentuk sumpah. Jika kalimat muqsam alaih tersebut terlalu panjang, maka muqsam alaihnya boleh dibuang.
c.       Jika jawab qasamnya berupa fi’il madhi mutaharrif yang positif (tidak dinegatifkan), maka muqassam alaihnya harus dimasuki huruf “lam” dan “qod”.
d.      Materi isi muqsam alaih itu bisa bermacam-macam, terdiri dari berbagai bidang pembicaraan yang baik-baik dan penting.[2]
2.3 Jenis - jenis Aqsamul Qur’an         
Dilihat dari segi fi’ilnya, Prof. Dr. H. Abdul Djalal H.A. membagi qasam dalam Al-Qur’an ada dua macam, yaitu;
a.       Qasam dhahir (nampak/ jelas), yaitu qasam yang fi’il qasamnya disebutkan bersama dengan muqsam bihnya. Seperti ayat berikut :
Artinya : “Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: ‘Allah tidak akan membangkitkan orang yang mati’.”
Dan diantaranya ada yang dihilangkan fi’il qasamnya, dan dicukupkan dengan huruf “ba’”, “wawu”, dan ta’”. Seperti :
Artinya : “Demi waktu matahari sepenggalahan naik. Dan demi malam apabilatelah sunyi (gelap).”
b.      Qasam Mudhmar (tersimpan/ samar) yaitu qasam yang didalamnya tidak dijelaskan/ disebutkan fi’il qasam dan muqsam bihnya. Tetapi yang menunjukkan bahwa kalimat tersebut kalimat qasam adalah kata-kata setelahnya yang diberi lam taukid yang masuk kedalam jawab qasamnya., seperti : “Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu.”
c.       Sumpah adalaka nyata terang disebut dan adakala tidak terang disebut. Yang zhahir ialah yang disebut dengan terang fi’il qasam dan ditegaskan pula muqsam bihi. Dan diantara ada yang dibuang fi’il qasam,sebagaimana hal kebanyakannya,karena mencukupi dengan dharaf,jar,baik ba,wawu,atau ta dan kadang-kadang dimasukan pula la nafiyah kepada fi’il qasam.



 
Seperti firman Allah swt:
الْقِيَامَةِ بِيَوْمِ أُقْسِمُ لَا
Tidak,saya bersumpah dengan hari kiamat.’’ (QS.75.,AL Qiyamah:1)
d.      Ada yang mengatakan ia pada dua tempat ini adalah ia nafiyah=tidak,bagi sesuatu yang telah dibuang sesuai dengan tempat. Arti hakikatnya “Tidak ada kebenaran bagi apa yang kamu katakana,yaitu tidak ada hisab dan tidak ada iqab. Kemudian baru dimulai lagi pembicaraan dan dikatakan “ saya bersumpah dengan hari kiamat dan dengan jiwa yang banyak mencatat,bawasannya kamu kelak akan dibangkit. Dan ada yang mengatakan ia disini untuk meniadakan sumpah. Seakan-akan dikatakan “Tidak,tidak saya bersumpah terhadap engkau pada hari kiamatdan tidak pula dengan jiwa itu.Akan tetapi aku bertanya kepada engkau apakah engkau mengira bawasannya kami tidak dapat mengumpulkan tulang-tulang engkau setelah dia tercerai-berai ?”
e.       Urusan ini sangatlah nyata,tidak perlu bersumpah.
f.        Ada yang mengatakan ia di sini zaidah
g.      Jawab qasam dalam ayat tersebut,dibuang,yang ditunjuki oleh perktaan yang sesudahnya,yaitu latub atsunna= pasti kamu akan dibangkit. Seperti firman Allah swt
۞ لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا ۚ وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ

Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.
2.4 Bentuk - Bentuk Aqsamul Qur’an   
a.       Bentuk Pertama: Bentuk Asli
Bentuk asli dalam sumpah ialah bentuk sumpah yang terdiri dari tiga unsur, yaitu fi’il sumpah yang dimuta’addikan dengan ba’, muqsam bih dan  muqsam alaih seperti contoh-contoh di atas.
b.      Bentuk Kedua: Ditambah huruf La.
Kalimat yang digunakan orang untuk bersumpah itu memakai berbagai macam bentuk. Begitu pula dalam al-Qur’an ada bentuk sumpah yang keluar dari bentuk asli sumpah.Misalnya bentuk sumpah yang ditambah huruf La di depan fi’il qasamnya seperti Surat Al-Ma’arij : 40 , Surat Al-Waqi’ah : 75,Surat Al-Insyiqaq : 16,Surat Al-Haqqah : 38.

 
فَلَا أُقْسِمُ بِرَبِّ الْمَشَارِقِ وَالْمَغَارِبِ إِنَّا لَقَادِرُونَ
Maka aku bersumpah dengan Tuhan Yang memiliki timur dan barat, sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa.(Q.S Al-Ma’arij : 40)
فَلَا أُقْسِمُ بِمَوَاقِعِ النُّجُوم
Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Al-Quran.(Q.S Al-Waqi’ah : 75)
فَلَا أُقْسِمُ بِالشَّفَقِ
Maka sesungguhnya Aku bersumpah dengan cahaya merah di waktu senja (Q.S Al-Insyiqaq : 16)
فَلَا أُقْسِمُ بِمَا تُبْصِرُون
Maka Aku bersumpah dengan apa yang kamu lihat.(Q.S Al-Haqqah : 38)
2.5 Manfaat Aqsamul Qur’an 
a.       Mempertegas dan memperkuat berita yang sampai kepada pendengar.
b.      Memberikan nilai kepuasan kepada pembawa berita yang telah menggunakan Qasam.
c.       Mengagungkan sifat dan kekuasaan Allah.
2.6 Tujuan Aqsamul Qur’an
·         Dalam substansinya sumpah dilakukan untuk memperkuat pembicaraan agar dapat diterima atau dipercaya oleh pendengarnya. Sedang sikap pendengar sesudah mendengar qasam akan bersikap salah satu dari beberapa kemungkinan.
·         Pendengar yang netral, tidak ragu dan tidak pula mengingkarinya. Maka pendengar yang seperti ini akan diberi ungkapan ibtida’ (berita yang diberi penguat taukid ataupun sumpah) contoh surat Al-Hadid:8.
·         Pendengar mengingkari berita yang didengar. Oleh karenanya berita harus berupa kalam ingkari (diperkuat sesuai kadar keingkarannya). Bila kadar keingkarannya sedikit, cukup dengan satu taukid saja. ContohsuratAn-Nisa’:40. Sedang apabila kadar keingkarannya cukup berat, maka menggunakan dua taukid (penguat). SepertisuratAl-Maidah:72.
·        

 

 
Untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqsam alaih (jawab qasam, pernyataan yang kerenanya qasam diucapkan). Oleh karena itulah muqsam alaih haruslah berupa hal-hal yang layak didatangkan qasam baginya, seperti hal-hal ghaib dan tersembunyi jika qasam itu diaksudkan untuk menetapkan keberadaannya
·         Untuk menjelaskan tauhid atau untuk menegaskan kebenaran al-Qur’an
2.7 Faedah-faedah qasam dalam Al-qur’an
Orang yang dihadapkan pembicaraan ada beberapa keadaannya,yang dalam ilmu ma’ani dikatakan Adhrubul khabar,yaitu ibtida-I thalabi dan inkari.Dan terkadang-kadang dia ragu-ragu  tentang kebenaran apa yang disampakan kepadanya. Untuk orang ini bagus disebut dengan penta’kidan. Pembicaraan ini dinamakan thalabi. Dan terkadang-kadang dia menolak isi pembicaran. Maka wajiblah diadakan penta’kidan sesuai dengan penolakannya. Pembicaraan ini dinamakan inkari.
Qasam adalah penta’kidan yang terkenal untuk menekankan kebenaran apa yang kita sebut. Al-qur’an diturunkan untuk segenap manusia yang menanggapi Al-qur’an dengan bermacam-macam keadaaan/keraguan. Maka dari itu dengan sumpah,adalah untuk menghilangkan keragu-raguan itu.[3]
2.8 Muqsam bihi dalam Al-qur’an
Allah bersumpah dengan zat-Nya yang suci, atau dengan tanda-tanda kekuasaa-Nya. Allah bersumpah dengan sebagian makhluk-Nya,merupakan dalil,bahwa makhluk itu salah satu dari tanda-tanda kekuasaan Allah yang besar.
Allah bersumpah dengan zat-Nya dalam Al-qur’an pada tujuh tempat. Dan pada tempat-tempat yang lain, Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk-Nya seperti dalam awal surat Asy Syamsi. Allah SWT boleh bersumpah dengan apa yang dikehendaki-Nya. Para hamba tidak boleh bersumpah selain kepada Allah.
2.9 Keadaan-keadaan muqsam ‘alaihi
Dikehendakin dengan qasam,ialah mentaukidkan muqsam ‘alaihi dan mentahqiqkannya. Karena itu perlulah muqsam alaihi,hal-hal yang karenanya karenannya patut diadakan qasam,seperti urusan yang jauh dan tersembunyi apabila kita bermaksud menetapkan adanya. Jawab qasam,terkadang-kadang disebut dengan tegas dan inilah yang banyak. Dan terkadang-kadang dibuang,sebagai mana sering dibuang jawab lau,seperti firman Allah swt:
Tidak begitu,kelak kamu akan ketahui dengan ilmal yaqin.” (Q.S.102,At Takasur:5)

 
Asalnya: “sekirannya kamu mengetahui apa yang akan kamu hadapi dengan ilmal yaqin,tentulah kamu melakukan segenap rupa pekerjaan.”
            Dan seperti:
                        Demi fajar dan malam-malam yang sepuluh dan yang genap dan yang ganjil dan malam apabila berlalu,sesungguhnya yang demikian itu adalah sumpah yang dapat diterima oleh orang-orang yang berakal.”(Q.S. Al Fajar:1-5).
            Maka karena dikehendaki dengan qasam,ialah: Zaman yang mengandung seperti amal-amal ini,layak untuk dijadikan muqsam bihi. Karena tidak perlu dijawab. Ada yang mengatakan bahwa jawabannya telah dibuang, yaitu umpamanya “kamu pasti akan diazab.
2.10 Hikmah sumpah ALLAH dengan nama-nama mahkluknya
Bersumpah dengan nama-nama dari makhluk-makhluk-Nya adalah hak Allah, dan menunjukkan segi kebesaran dan kekuasaan-Nya, karena Dia-lah sendiri yang menciptakan dan mengurusnya serta menguasainya.
Adapun hikmah dari sumpah Allah dengan nama-nama dari makhluk-makhuk-Nya, para ahli tafsir menerangkannya, adalah sebagai petunjuk terhadap keutamaan dan manfaatnya, serta agar manusia mengambil pelajara daripadanya.
2.11 Manusia dan sumpah
Sumpah telah menjadi bagian dari warna perhubungan manusia dengan sesamanya. Biasanya, seseorang menyatakan sumpahnya itu untuk meyakinkan pihak yang lain dalam perihal berita yang disampaikannya. Di dalam proses persidangan di pengadilan –pengadilan, urhensi sumpah lebih-lebih semakin nyata lagi.[4]
2.12 Definisi Jadal Al-Qur’an
Kata “jadal” atau “jidal” menunjukkan pada pengertian perdebatan atau diskusi, sehingga jadal berarti saling tukar pikiran atau pendapat dengan jalan masing-masing berusaha berargumen dalam rangka untuk memenangkan pikiran atau pendapatnya dalam suatu perebatan yang sengit. Asal kata jadal ini adalah “jadaltu al habla” artinya aku mengokohkan pitalannya, seakan-akan kedua belah pihak yang berdebat itu mengadakan pemintaan otaknya. Jaddal brasal dari bahasa Arab. Dalam pemakaian Bahasa Indonesia sering diartikan dengan ‘debat’ dalam hal ini semua pengertiannya dengan “jiddal” juga dari bahasa Arab.

 

 
 Dari pengertian lughawi ini para ulama mengambil pengertian istilah sesuai dengan bidang masing-masing. Kaum teolog, misalnya mendefinisikan dengan; “Argumentasi yang dikemukakan oleh seorang teolog untuk memperkuat pendapatnya dengan hujjah yang mematahkan pendapat yang menantangnya sesuai dengan cara yang berlaku dikalangan ahli kalam. Jika diamati dengan seksama, kita dapat berkata bahwa yang dimaksud dengan jaddal quran adalah: pola atau cara yang digunakan Al-Quran dalam ayat-ayatnya untuk membuktikan kebenarannya dan sekaligus mematahkan pendapatnya yang menantangnya dengan maksud menyerukan kejalan yang benar.
Al-qur’an adalah kalam Allah SWT yng merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW dan diriwayatkan secara mutawattir serta merupakan ibadah membacanya. Dengan demikian jadal al-quran adalah pembuktian-pembuktian serta pengungkapan dalil-dalil yang terkandung di dalamnya, untuk dihadapkan pada orang kafir dan mematahkan argumentasi para penentang dengan seluruh tujuan dan maksud mereka, sehingga kebenaran ajaran-Nya dapat diterima dan melekat di hati manusia.Seperti firman Allah berikut ini:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(Q.S. An-Nahl:125)
1.Ta’rif jada
            Jadal dan jidal ialah bertukar pikiran untuk mengalahkan lawan. Masing-masing orang yang debat itu bermaksud mengubah pendirian lawan yang semula dipeganginya. Allah telah menyebut jadal dalam Al-qur’an sebagai suatu tabiyat manusia dalam firmannya
وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِلنَّاسِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ ۚ وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا
Dan sesungguhnya Kami telah mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al Quran ini bermacam-macam perumpamaan. Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak debatnya.Q.S.18,Al kahfi:54)”

 
Allah menyuruh Rasul-Nya supaya mendebat orang-orang musyrik dengan jalan yang baik yang mematahkan fanatisme orang-orang musyrik. Dan Allah membolehkan kita bermunazarah         (bertukarpikiran)dengan mempergunakan jalan yang baik.
            Munazhara yang dimaksudkan untuk menampakan kebenaran serta menegakkan keterangan tentang benarnya apa yang diterangkan itu,itulah jalan yang dipergunakan Al-qur’an dalam memberi petunjuk kepada oarang kafir dan mematahkan keterangan-keterangan orang yang menentang Al-quran.
2.Jalan yang ditempuh Al-qur’an dalam munazhara
            Al-qur’an tidak melakukan cara yang ditempuh oleh para mutakallimin yang memerlukan adanya mukaddimah dan natijah sebagai yang telah diterangkan oleh ilmu mantiq. Hal itu disebabkan oleh:
a.       Karena Al-qur’an menghadapi orang Arab dengan bahasa yang diketahui mereka;
b.      Karena berpegang kepada yang mudah ditanggapi yaitu beriman kepada apa yang dapat dirasakan tanpa memerlukan pemikiran yang dalam lebih kuat pengaruhnya;
c.       Karena mempergunakan tuturkata yang tidak mudah dapat dipahami,merupakan teka-teki yang hanya dapat dipahami oleh orang-orang tertentu.
3. Beberapa macam munazharah Al-qur’an dan dalil-dalil nya
a.       menyebutkan ayat-ayat yang menyuruh kita melakukan nazhar dan tadabbur,memperhatikan keadaan alam untuk menjadikan dali buat menetapkan dasar-dasar akidah,seperti keesaan Allah dalam keuluhiyahan-Nya,iman akan Malaikat,akan kitab,akan Rasul dan hari akhir. Macam-macam ini banyak sekali disebut dalam Al-qur’an.
b.      membantah pendapat-pendapat kaum penantang mematahkan hujjah-hujjah mereka.
Untuk ini ada beberapa macam cara yang ditempuh oleh Al-qur’an:
a.       Menanyakan tentang unsur-unsur yang diterima baik oleh akal agar orang yang dihadapi itu membenarkan apa yang tadinya diingkari,seperti mengambil dalil adanya makhluk ini tentang adanya khaliq.
b.      Mengambil dalil dengan asal kejadian untuk menetapkan adanya hari bangkit.
c.       Membatalkan pendapat lawan dengan membuktikan kebenaran sesuatau yang berlawanan dengan pendapat lawan.[5]


 
2.13 Tujuan Jadal Al-Qur’an
Jadal al-quran memiliki berbagai tujuan, yang didapat ditangkap dari ayat-ayat al-qur’an yang mengandung atau yang bemuansa jadal, di antaranya adalah :
Sebagai jawaban atau untuk mengungkapkan kehendak Allah dalam rangka penetapan dan pembenaran aqidah dan aqidah syari’ah dari persoalan-persoalan yang dibawa dan dihadapi para Rasul, Nabi dan orang-orang shaleh.Sebagai layanan dialog bagi kalangan yang memang benar-benar ingin tahu, ingin mengkaji sesuatu persoalan secara nalar yang rasional, atau melalui ibarat maupun melalui do’a. Dari dialog-dialog tersebut, kemudian hasilnya dapat dijadikan pegangan, nasehat dan semacamnya. Untuk tujuan seperti ini dapat dijadikan contohnya adalah penjelasan Allah SWT.
Sedangkan tujuannya secara khusus di antaranya adalah :
1.      Sebagai jawaban atau untuk mengungkapkan kehendak Allah dalam rangka penetapan dan pembenaran aqidah dan qaidah syari’ah dari persoalan-persoalan yang dibawa dan dihadapi para Rasul, Nabi dan orang-orang shaleh.
2.      Sebagai bukti-bukti dan dalil-dalil yang dapat mematahkan dakwaan dan pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kalangan umat manusia, sehingga menjadi jelas jalan dan petunjuk ke arah yang benar.
3.      Sebagai layanan dialog bagi kalangan yang memang benar-benar ingin tahu, ingin mengkaji sesuatu persoalan secara nalar yang rasional , atau melalui ibarat maupun melalui do’a.
4.      Untuk menangkis dan melemahkan argumentasi-argumentasi orang kafir yang sering mengajukan pertanyaan atau permasalahan dengan jalan menyembunyikan kebenaran.
2.14 Metode al qur’an dalam berdebat
Sebelum menjelaskan metode al qur’an dalam berdebat, akan dijelaskan terlebih dahulu cara yang disuruh oleh Rasulullah dalam berdebat
Dengan demikian jelaslah bahwa Allah membolehkan (menyuruh) mendebat orang musyrik dan ahli kitab dengan cara yang baik, yang dapat melemahkan pikiran dan sikap mereka yang kasar itu.
Sedangkan metode-metode al qur’an dalam berdebat adalah:
a. Al ta’rifat
Allah SWT secara langsung memperkenalkan diri-Nya dan ciptaan-Nya sebagai pembuktian akan wujud dan kemahakuasaan-Nya. Karena Allah tidak terjangkau oleh indera manusia, maka dengan mengungkapkan hal-hal yang bisa ditangkap indera manusia, manusia akan mampu memahami wujud dan kekuasaan Allah.

 
b. Al istifham al taqriri
Dalam bentuk ini Allah mengajukan pertanyaan langsung dengan penetapan jawaban atasnya. Pertanyaan tentang hal yang sudah nyata diangkat lagi lalu disertai dengan jawaban yang merupakan penetapan atas kebenaran yang sudah pasti.
Prosedur ini dipandang oleh para ahli ulum al qur’an sebagai cara yang ampuh sekali. Sebab dapat membatalkan argumen atau jidal para pembantah.
c. Al tajzi’at
Dengan prosedur ini Allah mengungkapkan bagian-bagian dari suatu totalitas secara kronlogis yang sekaligus menjadi argumentasi dialektis untuk melemahkan lawan danmenetapkan suatu kebenaran. Masing-masing dapat berdiri sendiri untuk sebagai bukti untuk membuktikan kebenaran yang dimaksudkan. Prosedur jadal seperti ini nampak dalam perkataan Allah:
d. Qiyas al khalaf
Dalam bahasa indonesia ini disebut dengan analogi terbalik. Dengan prosedur ini kebenaran ditetapkan dengan membatalkan pendapat lawan yang berkebalikan atau berlawanan.
e. Al tamsil
Allah mengungkapakan perumpamaan bagi suatu hal. Dengan perumpamaan itu dimaksudkan agar suatu kebenaran dapat dipahami secara lebih tepat dan lebih mudah, lalu lebih melekat di sanubari lawan.
Seperti firman Allah dalm surat Al-baqarah ayat 259.
f. Al muqabalat
Al muqabalat adalah mempertentangkan dua hal yang salah satunya memiliki efek yang jauh lebih besar dibanding dengan yang lainnya. Seperti mempertentangkan antara Allah SWT dengan berhala yang disembah oleh orang-orang kafir.
Mana’ul Quthan dalam bukunya mabaahist fi ulum al qur’anmenjelaskan bahwa metode atau cara-cara yang digunakan al qur’an dalam berdebat adalah:
a)      Allah menyebutkan ayat-ayat kauniyah agar dijadikan dalil bagi sendi-sendi akidah. Seperti firman Allah dalam surat Al-baqarah:21-22
Artinya: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (QS.Al-Baqarah : 21)

 
Artinya: Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah[8], padahal kamu mengetahui. (QS.Al-Baqarah : 22)
b)      Menantang para penentang dengan cara:
1.      Menetapkan pembicaraan dengan jalan istifham
2.      Mengemukakan dalil-dalil bahwa Allah adalah tempat kembali
3.      Membatalkan tuduhan lawan dalam bersengketa dan tetap melawannya.
4.      Sabru dan taqsim, yaitu mempersempit sifat-sifat, membatalkan, dan menjadikan yang satu sebab bagi yang lain. Sepaerti firman Allah dalam surat Al-an’am:143-144
5.      Mengalahkan lawan dengan cara menjelaskan bahwa tuduhan yang diajukannya itu tidak seorangpun yang mengetahuinya.[6]

















 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut pemaparan makalah di atas, kesimpulan yang dapat diambil yakni, bahwasannya aqsamul Qur’an adalah salah satu dari ilmu-ilmu tentang al-Qur’an yang mengkaji tentang arti, maksud, hikmah, dan rahasia sumpah-sumpah Allah yang terdapat dalam al-Qur’an untuk mempertegas dan memperkuat berita yang sampai kepada pendengar.
Huruf-huruf yang digunakan untuk bersumpah yakni ada tiga macam, wawu, ba’, ta’.Unsur yang digunakan dalam qasam yaitu Muqsim (yang bersumpah), adat qasam, muqsambih (sesuatu yang digunakan untuk bersumpah), muqsam ‘alaih (pernyataan karenanya sumpah diucapkan atau jawab qasam).
Tujuan diucapkannya sumpah adalah sebagai taukid untuk menguatkan sebuah pendapat jika seseorang mengingkari, ragu-ragu maupun menolak dan bahkan menentang pendapat yang telah kita ucapkan. Maka pendapat tersebut dapat dikukuhkan dengan sumpah, agar orang yang mendengarkan dapat percaya dengan apa yang telah kita ucapkan.
Setelah kita membahas kesimpulan qasam,dapat di ambil kesimpulan dari beberapa poin diatas diantaranya sebagai berikut. Kita dapat berkata bahwa yang dimaksud dengan jaddal quran adalah: bertukar pikiran dengan cara bersaing dan berlomaba-lomaba untuk mengalahkan lawan. Mengingat kedua belah pihak yang berdebat itu mengokohkan pendapatnya masing-masing dan berusaha menjatuhkan lawan dari pendirian yang dipegangnya. Allah telah menyatakan dalam Al-Quran bahwa jadal atau berdebat merupakan salah satu tabiat manusia,
Tujuan dari Jadal al-Qur'an antara lain untuk menetapkan aqidah tentang wujud dan wahdaniyah Allah serta petunjuk dan syari'ah bagi yang membutuhkan. Menjelaskan permasalahan secara argumantatif bagi kalangan yang memang sungguh-sungguh ingin mendapat kejelasan. serta untuk mematahkan pembangkangan para penentang dengan pembuktian yang lebih kuat dan akurat, dengan berbagai tehnis pendekatan seperti : al Ta’rifat, al Istifham al Taqriri, al Tajzi'at, Qiyas al Khatf, at tamsil dan al Muqabalat.metode-metode al qur’an dalam berdebat yang disuruh oleh Rasulullah adalah:



 
Ø  Al ta’rifat
Ø  Al istifham al taqriri
Ø  Al tajzi’at
Ø  Qiyas al khalaf
Ø  Al tamsil
Ø  Al muqabalat
Mana’ul Quthan dalam bukunya mabaahist fi ulum al qur’anmenjelaskan bahwa metode atau cara-cara yang digunakan al qur’an dalam berdebat adalah:
a.       Allah menyebutkan ayat-ayat kauniyah agar dijadikan dalil bagi sendi-sendi akidah. Seperti firman Allah dalam surat Al-baqarah:21-22
b.      Sedangkan menurut imam As-Suyuthi, metode al quran dalam mendebat adalah mengikuti kebiasaan orang Arab, bukan mengikuti ahli filsafat
c.       Al-Quran sebagaimana diketahui bukan buku logika atau mantiq yang menguraikan cara-cara berdebat; melainkan menggunakan apa yang disebut dengan jadal yang gunanya untuk membuktikan kebenarannya serta mematahkan argument orang-orang yang menantangnya. Dengan demikian, maka kita menemukan bahwa cara yang digunakan oleh Al-Quran dalam jadalsenantiasa sejalan dengan fitrah manusia sehingga pembicaraannya selalu cocok dengan kondisi mereka.
3.2  Saran
Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih belum sempurna dan untuk menjadi sempurna kami sangat membutuhkan masukan dari pembaca atau pihak lain. Untuk itu kami mengharapkan kepada pembaca untuk memberikan berbagai masukan dan kritik demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini.





 
                                                              Daftar Pustaka
Quthan Mana’ul:pembahasan ilmu al qur’an(Jakarta:Rineka Cipta,1995)
Prof. Dr. Nashruddin B.(2011). Wawasan Baru ILMU TAFSIR. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Manna’ Khalil al-Qattan(trjmah; Drs, Mudzakir AS), Studi Ilmu-ilmu a-Qur’an, Litera Antar Nusa, Halim Jaya, Jakarta, 2002.
Zahir 'Awad al-Alamaiy Manahij al-Jadal fi al-qur'an al-Karim, (t.tp.,t.th.)
Manna' Khalil al-Qaththln, Mabahits fi ulum al-Qur'an (Beirut Mansyurat al-Ashr, t977)
As-suyuthi,apa itu al qur’an(jakarta:gema insani press,1996)
Prof. Dr. Nashruddin B.(2011). Wawasan Baru ILMU TAFSIR.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dan terjemah,Departemen Agama Republik Indonesia ,Jakarta,1989. Abdul Djalal H.,Prof .Dr.,Urgensi tafsir maudlu’i pada masa kini ,kalam mulia,Jakarta,1992. http://www.geocities.com/zam8557/was4.html.Al-qur’an,Al-quran
[1] Mana’ul quthan:pembahasan ilmu al qur’an(Jakarta:Rineka Cipta,1995)hal.132
[2] Ibid hl.132[3] Prof. Dr. Nashruddin B.(2011). Wawasan Baru ILMU TAFSIR.Yogyakarta: Pustaka Pelajar[4] http://www.geocities.com/zam8557/was4.html
[5] Manna’ Khalil al-Qattan(trjmah; Drs, Mudzakir AS), Studi Ilmu-ilmu a-Qur’an, Litera Antar Nusa, Halim Jaya, Jakarta, 2002. hal 426
[6] Lihat, Zahir 'Awad al-Alamaiy Manahij al-Jadal fi al-qur'an al-Karim, (t.tp.,t.th.), h. 20; Juga Manna' Khalil al-Qaththln, Mabahits fi ulum al-Qur'an (Beirut Mansyurat al-Ashr, t977)hlm.29




[1]  Mana’ul quthan:pembahasan ilmu al qur’an(Jakarta:Rineka Cipta,1995)hal.132
[2] Drs.H.Ahmad syadali,Drs.H.Ahmad rofi’i,Drs.Maman Abd Djaliel,Ulumul Qur’an II,Lingkar selatan,CV Pustaka setia,Hlm 45-50.
[3] Teungku Muhammad hasbi ash shiddieqy, ilmu-ilmu Al-qur’an,Semarang,Pt.pustaka rizki putra,2002.hal 183-193.
[4] Manna’ Khalil al-Qattan(trjmah; Drs, Mudzakir AS), Studi Ilmu-ilmu a-Qur’an, Litera Antar Nusa, Halim Jaya, Jakarta, 2002. hal 426

[5] Mohammad Gufron dan Rahmawati, Ulumul Qur’an (Yogyakarta: Teras, 20013), hal. 104-105
[6] Teungku Muhammad hasbi ash shiddieqy, ilmu-ilmu Al-qur’an,Semarang,Pt.pustaka rizki putra,2002.hal 195-197.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliran Jabariyah