Aqsham dan Jadal Al-quran
MAKALAH
AQSHAM AL-QUR’AN DAN JADAL AL-QUR’AN
Disusun untuk memenuhi
salah satu tugas
Mata Kuliah : ULUMUL QUR’AN
Dosen Pengajar : AJAHARI,M.Ag

Disusun oleh :
AGUSTINA
1701160050
TUMINI
1701160049
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN
TARBIYAH
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
TAHUN
2017
KATA PENGANTAR
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih dan Maha
Penyayang yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga terwujud
makalah ULUMUR QUR’AN kami yang bertemakan “Aqhsam Al-Qur’an dan Jadal
Al-Qur’an”. Makalah ini kami susun berdasarkan untuk memenuhi tugas perkuliahan
ulumul Quran. Semoga Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang selalu
memberikan petunjuk kepada kita dalam pembuatan generasi yang berakhrakul
karimah, cinta bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dalam penulisan makalah
ini, penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari
cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan
kritikan dan saran-saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Palangkaraya 05 Oktober
2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata pengantar……………………………………………………… i
Daftar
isi……………………………………………………………... ii
BAB 1
PENDAHULUAN…………………………………………… 1
1.1
Pendahuluan…………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan masalah………………………………………………. 1
1.3 Tujuan Penulisan………………………………………………. 2
1.4 Manfaat Penulisan……………………………………………... 2
BAB II PEMBAHASAN………………………………………….. 3
2.1 Definisi
Aqsamul Qur’an……………………………………. 3
2.2 Unsur-Unsur
dari Qasam…………………………………….. 5
2.3 Jenis -
jenis Aqsamul Qur’an………………………………... 8
2.4 Bentuk
- Bentuk
Aqsamul Qur’an…………………………... 9
2.5 Manfaat
Aqsamul Qur’an…………………………………… 10
2.6 Tujuan
Aqsamul Qur’an…………………………………….. 10
2.7 Faedah-faedah qasam dalam Al-qur’an……………………. 11
2.8 Muqsam bihi dalam Al-qur’an……………………………… 11
2.9 Keadaan-keadaan muqsam ‘alaihi………………………….. 11
2.10
Hikmah
sumpah ALLAH dengan nama-nama mahkluknya 12
2.11
Manusia
dan sumpah……………………………………. 12
2.12
Definisi
Jadal Al-Qur’an………………………………… 12
2.13
Tujuan
Jadal Al-Qur’an………………………………… 15
2.14
Metode
al qur’an dalam berdebat……………………… 15
BAB
III…………………………………………………………... 18
3.1
Kesimpulan……………………………………………….….. 18
3.2
Saran…………………………………………………………. 19
Daftar
isi…………………………………………………………. 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Pendahuluan
Kitab suci Al-qur’an
merupakan kitab suci yang berisi kebenaran yang jelas dan terperinci yang
menjangkau segala aspek kehidupan, hal ini terlihat dengan jelas ketika masa
kejayaan Islam yang dibangun berlandaskan Al-qur’an. Namun banyak manusia yang
mengingkari keabsahannya sehingga hatinya dipenuhi kesombongan dan menyatakan
diri tidak mengimaninya. Al-Qur’an tidak berisi kalimat-kalimat verbal yang
sunyi arti, tapi lebih merupakan untaian kalimat petunjuk dan hidayah untuk
seluruh umat manusia dan terbukti telah menyatukan berbagai macam keragaman,
oleh sebab itu, masuk akal jika terdapat banyak sekali proses-proses para
penafsir al-qur’an dari zaman ke zaman dalam upaya mengungkap mana dan sistem
yang terkandung dalam al-qur’an yang merupakan Mujizat terbesar Akhir zaman.
Selain itu hakikat-hakikat
yang sudah jelas nampak dan nyata telah dapat disentuh manusia, dibeberkan oleh
bukti-bukti alam dan tidak memerlukan lagi argumentasi lain untuk menetapkannya
dalil atas kebenarannya. Namun demikian, kesombongan seringkali mendorong
seseorang untuk membangkitkan keraguan dan mengacaukan hakikat-hakikat tersebut
dengan berbagai kerancuan yang dibungkus baju kebenaran serta dihiasinya dengan
cerminan akal. Usaha yang demikian, perlu dihadapi dengan hujjah agar
hakikat-hakikat tersebut mendapat pengakuan yang semestinya, dipercayai atau
malah diingkari.Ulumul Qur’an adalah
ilmu yang mempelajari tentang hal – hal yang ada hubungannya dengan Al Qur’an.
Maka ilmu yang ada dalam Al Qur’an disebut Ulumul Qur’an.
1.2 Rumusan masalah
1.
Apakah
definisi dari Aqsamul
Qur’an?
2.
Apakah
unsur-unsur dari Qasam?
3.
Sebutkan
jenis - jenis Aqsamul
Qur’an?
4.
Sebutkan
bentuk - bentuk Aqsamul
Qur’an
5.
Apa
manfaat Aqsamul Qur’an?
6.
Apa
tujuan Aqsamul Qur’an?
7.
Apa
pengertian dari jadal Qur’an
itu sendiri?
8.
Apakah
Tujuan dari Jadal Qur’an itu?
9.
Metode
Apakah yang di Gunakan seperti dalam jadal Qur’an?
10.
Bagaimana al-Qur’an dalam
Berdebat?
1.3. Tujuan
Penulisan
1.
Mendiskrifsikan
apa yang dimaksud dengan Aqsam Al-Qur’an .
2.
Untuk mengetahui
yang mendasari terbentuk Aqsam Al-Qur’an.
3.
Memaparkan
macam-mcam Aqsam Al-Qur’an.
4.
Menjelaskan
bagaimana penulisan Aqsam Al-Qur’an.
5. Untuk mengetahui pengertian dari jadal Quran.
6. Agar Manusia Mengetahui Tujuan dari jadal
Qur’an
7. Agar umat manusia dapat mengetahui dan
memahami kebenaran yang dituangkan dalam al-Quran dengan metode-metode yang
sudah ada.
8. Untuk diketahui dan dipahami oleh umat
manusia mengenai gambaran-gambaran dalam al-Qur’an.
1.4. Manfaat
Penulisan
1.
Dapat
memenuhi tugas dari mata kuliah Ulumul Qur’an.
2.
Mahasiswa
memiliki pengetahuan tentang jadal dan aqsam Al-Qur’an.
3.
Mahasiswa
lebih terampil dalam kerja kelompok dan berdiskusi.
4.
Dapat
memaparkan apa yang dimaksud dengan jadal dan aqsam Al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Aqsamul Qur’an
Aqsam adalah bentuk jamak dari “qasam” yang mengandung
arti “sumpah”
Dalam bahasa Arab, kata sumpah juga sering disebut dengan al-hilf atau al-yamin. Adapun shighat asli dari kata qasam ialah fi’il atau kata kerja aqsama atau ahlafa yang dimuta’addi (transitif) dengan “ba”
menjadi muqsam bih (sesuatu yang digunakan untuk bersumpah), kemudian muqsam alaih yang dinamakan dengan jawab qasam.Qasam
didefenisikan sebagai “mengikat jiwa (hati) agar tidak melakukan atau melakukan
sesuatu, dengan suatu makna yang dipandang besar, agung, baik secara hakiki
maupun secara i’tiqadi, oleh orang yang bersumpah itu. Sumpah dinamakan juga
dengan “yamin” (tangan kanan), karena orang Arab ketika bersumpah memegang
tangan kanan orang yang diajak bersumpah.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, sumpah (aqsam) berarti
dengan pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersakasi kepada Tuhan
atau sesuatu yang dianggap suci bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu
benar.Abu
al-Qosim al-Qusyairiy menerangkan bahwa rahasia Allah SWT menyebutkan kalimat
“qasam” atau sumpah dalam Kitab-Nya sedangkan menurut bahasa Aqsam adalah bentuk jamak dari Qasam yang artinya sumpah.
Adapun menurut istilah yang dimaksud dengan
ilmu Aqsamul ialah ilmu yang
membicarakan tentang sumpah-sumpah yang terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran. adalah untuk menyempurnakan serta menguatkan “hujjah”Nya,
dan dalam hal ini, kalimat qasam memiliki dua keistimewaan,
yaitu pertama sebagai syahadah atau persaksian serta penjelasan dan kedua sebagai
“qasam” atau sumpah itu sendiri
Jadi dapat disimpulkan bahwa Aqsamul Qur’an adalah salah
satu dari ilmu-ilmu tentang al-Qur’an yang mengkaji tentang arti, maksud,
hikmah, dan rahasia sumpah-sumpah Allah yang terdapat dalam al-Qur’an.Selain
pengertian diatas, qasam dapat pula diartikan dengan gaya bahasa Al-Qur’an
menegaskan atau mengukuhkan suatu pesan atau pernyataan menyebut nama Allah
atau ciptaan-Nya sebagai muqsam bih. Dalam Al-Qur’an, ungkapan untuk memaparkan
qasam dengan memakai kata aqsama, dan kadang menggunakan kata halafa.
Didalam suatu kaidah
kebahasaan disebutkan, bahwa keadaan mukhathab ditinjau dari segi penegnalan
dan penerimaan terhadap suatu kabar (berita) yang disampaikan, terbagi kepada
tiga tipe:
-
Mukhathab yang awam. Maksudnya bahwa
mukhathab ini diperkirakan belum mengenal berita tersebut, dan baru mengetahui
nya ketika berita itu disampaikan. Di dalam ilmu al-ma’ani, keadaan mukhathab seperti itu dinamakan dengan khaliyad dihni yang secara leterlijk
berarti: “pikirannya kosong” atau tarjamah bebasnya; “orang awam”.
-
Mukhathab diperkirakan bersikap ragu terhadap kebenaran berita itu.
Keadaan mukhathab ini disebut mutaraddidan, yang ragu.
-
Muthathab diperkirakan bersikap ingkar,
dinamakan dengan mungkiran, yang mungkir, maksudnya bahwa mukhathab ini
mengetahui kebenaran berita tersebut tapi berusaha mengingkarinya.
Sehubungan dengan keadaaan
mukhathab sebagai tersebut di atas, maka suatu berita membutuhkan kepada adanya
alat penyetres di dalam kaidah bahasa Arab disebut dengan taukid, penguat.
Untuk muthathab tipe
pertama,yaitu yang khaliyad dihni,
tidaklah usah pakai taukid, sebab
adanya taukid di sana tidak akan
memberi faedah bagi pihak muthathab lantaran muthathab terkatagorikan sebagai
pihak pemula dalam mengenal berita tersebut. Bahkan, apabila dipaksakan pakai taukid, bisa-bisa menyebabkan pihak
muthathab menjadi bertambah bingung atau akan menganggap aneh terhadap sikap
pemberi kabar,atau malah justru akan menyebabkan dia menyangsikan terhadap
kebenaran berita tersebut. Coba bayangkan, bagaimana sikap kita, bilamana
satang seorang teman dan sekonyong-konyong berkata begini: “Si Amir, teman
kita, sekarang lagi sakit. Benar nih, sungguh-sungguh, demi.....”.
Untuk muthathab tipe kedua,
yaitu yang mutaraddid, ragu-ragu ada
baiknya pakai taukid,dengan maksud
untuk menguatkanberita yang disampaikan sehingga dapat menghilangkan keraguan
dari pihak muthathab.
Adapun untuk muthathab
jenis ketiga, yaitu mungkir, yang
ingkar berita tersebut wajib disampaikan kepadanya dengan pakai taukidyang
kualitasnya taukidnya itu disesuaikan dengan kualitas keingkarannya.
Sumpah atau qasam adalah
salah satu alat taukid yang cukup efektif di dalam kelaziman perhubungan atau
berkomunisasi.
Al-Qur’an adalah wahyu
Allah, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw supaya menjadi pedoman hidup
bagi seluruh umat manusia. Dengan kata lain, al-Qur’an adalah berita, Tuhan
berperan sebagai pemberi berita atau yang disebut pihak pertama, dan manusia
sebagai muthathab atu pihak penerima berita tadi.[1]
Sumpah atau al-qasam merupakan
suatu hal atau kebiasaan bangsa Arab dalam berkomunikasi untuk menyakinkan
lawan bicaranya. Kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh bangsa Arab merupakan
suatu hal yang oleh al-Qur’an direkonstruksi bahkan ada yang didekonstruksi
nilai dan maknanya. Oleh karena itu, al-Qur’an diturunkan di lingkungan bangsa
Arab dan juga dalam bahasa Arab, maka Allah juga menggunakan sumpah dalam
mengkomunikasikanKalam-Nya
Bahkan
kebiasaan dalam hal bersumpah tersebut sudah ada sejak nilai doktrin Islam
belum eksis tatanan bangsa Arab. Meskipun bangsa Arab dikenal dengan menyembah
berhala (paganism) mereka tetap rnenggunakan kata Allah dalam
sumpahnya, seperti disinyalir oleh al-Qur’an dalam surat Al-Fathir ayat 42 yang
berbunyi:
وَأَقْسَمُوا
بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَهُمْ نَذِيرٌ لَيَكُونُنَّ أَهْدَى
مِنْ إِحْدَى الأمَمِ فَلَمَّا جَاءَهُمْ
نَذِيرٌ
مَا زَادَهُمْ إِلا نُفُورً
Artinya:”Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan
sekuat-kuat sumpah; Sesungguhnya jika datang kepada mereka seorang pemberi
peringatan, niscaya mereka akan lebih mendapat petunjuk dari salah satu
umat-umat (yang lain). tatkala datang kepada mereka pemberi peringatan, Maka
kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka, kecuali jauhnya mereka dari
(kebenaran)”. (QS. Al-Fathiir 35: 42)
Atau dalam surat An-Nahl ayat 38 yang berbunyi:
وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ
لا يَبْعَثُ اللَّهُ مَنْ يَمُوتُ بَلَى وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا وَلَكِنَّ
أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ
Artinya:”Mereka bersumpah dengan nama Allah
dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: “Allah tidak akan akan membangkitkan
orang yang mati”. (tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya),
sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada
mengetahui”. (QS. An-Nahl 16: 38).
2.2 Unsur-Unsur dari Qasam
a.fi’il
qasam
Qasam atau sumpah itu sering dipergunakan dalam
percakapan, sehingga tak jarang qasam tersebut diringkas: yaitu dengan
menghilangkan “fi’il qasam” dan dicukupkan dengan “baa” saja. Kemudian “baa”
pun diganti dengan “wawu” pada isim dzahir, seperti:
وَالَّيْلِ إِذَا يَغْشَىٰ
“Demi malam, bila menutupi (cahaya siang)”.
(QS. Al-Lail: 1)
Dan diganti dengan “taa”
pada lafazh jalalah, misalnya:
نَ بِرِيمُدْوا تُوَلُّ أَنْ بَعْدَ أَصْنَامَكُمْ لأكِيدَنَّ وَتَاللَّهِ
“Demi
Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhalamu.” (QS.
Al-Anbiyaa’: 57).
b.Al-Muqsam bihi
Al-Muqsam bihi yaitu sesuatu yang dijadikan sumpah oleh Allah.
Sumpah dalam al-Qur’an ada kalanya dengan memakai nama Allah dan ada kalanya
dengan menggunakan nama-nama ciptaan-Nya. Allah bersumpah dengan
zat-Nya dalam Al Qur’an pada tujuh
tempat yaitu:
a).Surat
Al Taghabun ayat 7
زَعَمَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ لَنْ يُبْعَثُوا ۚقُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتُبْعَثُنَّ ثُمَّ لَتُنَبَّؤُنَّ بِمَا عَمِلْتُمْ ۚوَذَٰلِكَ عَلَى الَّهِ يَسِيرٌ
Orang-orang yang kafir mengatakan, bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: "Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
Orang-orang yang kafir mengatakan, bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: "Tidak demikian, demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan, kemudian akan diberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.
b).Surat
Saba’ ayat 3
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَا تَأْتِينَا السَّاعَةُ ۖ
قُلْ بَلَىٰ وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ عَالِمِ الْغَيْبِ ۖ لَا يَعْزُبُ عَنْهُ
مِثْقَالُ ذَرَّةٍ فِي السَّمَاوَاتِ وَلَا فِي الْأَرْضِ وَلَا أَصْغَرُ مِنْ
ذَٰلِكَ وَلَا أَكْبَرُ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
Dan orang-orang yang kafir berkata:
"Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami". Katakanlah:
"Pasti datang, demi Tuhanku Yang Mengetahui yang ghaib, sesungguhnya
kiamat itu pasti akan datang kepadamu. Tidak ada tersembunyi daripada-Nya
sebesar zarrahpun yang ada di langit dan yang ada di bumi dan tidak ada (pula)
yang lebih kecil dari itu dan yang lebih besar, melainkan tersebut dalam Kitab
yang nyata (Lauh Mahfuzh)",
c).Surat Yunus ayat 53
وَيَسْتَنْبِئُونَكَ أَحَقٌّ هُوَ ۖ قُلْ إِي وَرَبِّي
إِنَّهُ لَحَقٌّ ۖ وَمَا أَنْتُمْ بِمُعْجِزِينَ
Dan mereka menanyakan kepadamu:
"Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: "Ya, demi Tuhanku,
sesungguhnya azab itu adalah benar dan kamu sekali-kali tidak bisa luput (daripadanya)".
d).Surat Maryam ayat 63
تِلْكَ الْجَنَّةُ الَّتِي نُورِثُ مِنْ عِبَادِنَا مَنْ
كَانَ تَقِيًّا
Itulah surga yang akan Kami wariskan kepada
hamba-hamba Kami yang selalu bertakwa.
e).Surat Al Hijr ayat 96
الَّذِينَ يَجْعَلُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَٰهًا آخَرَ ۚ
فَسَوْفَ يَعْلَمُونَ
(Yaitu) orang-orang yang menganggap adanya
tuhan yang lain di samping Allah; maka mereka kelak akan mengetahui
(akibat-akibatnya).
f).Surat
An Nisa ayat 65
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ
فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا
قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya)
tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan
terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
g).Surat Al Ma’arij ayat ke 40
فَلَا أُقْسِمُ بِرَبِّ الْمَشَارِقِ وَالْمَغَارِبِ إِنَّا
لَقَادِرُونَ
Maka aku bersumpah dengan Tuhan Yang memiliki
timur dan barat, sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa.
c. Muqsam
‘alaih
Muqsam ‘alaih artinya bentuk berita yang ingin
dipercaya/diterima oleh orang yang mendengarnya sehingga diperkuat dengan
sumpah tersebut atau disebut juga jawab qasam. Posisi muqsam alaih terkadang
bisa menjadi taukid, sebagai jawaban qasam karena yang dikehendaki dengan qasam
adalah untuk mentaukidi muqsam alaih (menguatkannya).
Menurut Mana’ul Quthan ada
empat hal yang harus dipenuhi muqsam alaih, yaitu :
a.
Muqsam
alaih/berita itu harus terdiri dari hal-hal yang baik, terpuji, atau hal-hal
yang penting.
b.
Muqsam
alaih itu sebaiknya disebutkan dalam setiap bentuk sumpah. Jika kalimat muqsam
alaih tersebut terlalu panjang, maka muqsam alaihnya boleh dibuang.
c.
Jika
jawab qasamnya berupa fi’il madhi mutaharrif yang positif (tidak dinegatifkan),
maka muqassam alaihnya harus dimasuki huruf “lam” dan “qod”.
d.
Materi
isi muqsam alaih itu bisa bermacam-macam, terdiri dari berbagai bidang
pembicaraan yang baik-baik dan penting.[2]
2.3 Jenis - jenis Aqsamul
Qur’an
Dilihat dari segi fi’ilnya, Prof. Dr. H. Abdul Djalal
H.A. membagi qasam dalam Al-Qur’an ada dua macam, yaitu;
a.
Qasam
dhahir (nampak/ jelas), yaitu qasam yang fi’il qasamnya disebutkan bersama
dengan muqsam bihnya. Seperti ayat berikut :
Artinya : “Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan
sumpahnya yang sungguh-sungguh: ‘Allah tidak akan membangkitkan orang yang
mati’.”
Dan diantaranya ada yang dihilangkan fi’il qasamnya, dan
dicukupkan dengan huruf “ba’”, “wawu”, dan ta’”. Seperti :
Artinya : “Demi waktu matahari sepenggalahan naik. Dan
demi malam apabilatelah sunyi (gelap).”
b.
Qasam
Mudhmar (tersimpan/ samar) yaitu qasam yang didalamnya tidak dijelaskan/
disebutkan fi’il qasam dan muqsam bihnya. Tetapi yang menunjukkan bahwa kalimat
tersebut kalimat qasam adalah kata-kata setelahnya yang diberi lam taukid yang
masuk kedalam jawab qasamnya., seperti : “Kamu sungguh-sungguh akan diuji
terhadap hartamu dan dirimu.”
c.
Sumpah adalaka nyata terang disebut dan adakala
tidak terang disebut. Yang zhahir ialah yang disebut dengan terang fi’il qasam
dan ditegaskan pula muqsam bihi. Dan diantara ada yang dibuang fi’il
qasam,sebagaimana hal kebanyakannya,karena mencukupi dengan dharaf,jar,baik
ba,wawu,atau ta dan kadang-kadang dimasukan pula la nafiyah kepada fi’il qasam.
Seperti firman Allah swt:
الْقِيَامَةِ
بِيَوْمِ أُقْسِمُ لَا
Tidak,saya bersumpah dengan
hari kiamat.’’ (QS.75.,AL Qiyamah:1)
d.
Ada yang mengatakan ia pada dua tempat ini
adalah ia nafiyah=tidak,bagi sesuatu yang telah dibuang sesuai dengan tempat.
Arti hakikatnya “Tidak ada kebenaran bagi apa yang kamu katakana,yaitu tidak
ada hisab dan tidak ada iqab. Kemudian baru dimulai lagi pembicaraan dan
dikatakan “ saya bersumpah dengan hari kiamat dan dengan jiwa yang banyak
mencatat,bawasannya kamu kelak akan dibangkit. Dan ada yang mengatakan ia
disini untuk meniadakan sumpah. Seakan-akan dikatakan “Tidak,tidak saya
bersumpah terhadap engkau pada hari kiamatdan tidak pula dengan jiwa itu.Akan
tetapi aku bertanya kepada engkau apakah engkau mengira bawasannya kami tidak
dapat mengumpulkan tulang-tulang engkau setelah dia tercerai-berai ?”
e.
Urusan ini sangatlah nyata,tidak perlu
bersumpah.
f.
Ada yang mengatakan ia di sini zaidah
g.
Jawab qasam dalam ayat tersebut,dibuang,yang
ditunjuki oleh perktaan yang sesudahnya,yaitu latub atsunna= pasti kamu akan
dibangkit. Seperti firman Allah swt
۞ لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ
وَأَنْفُسِكُمْ وَلَتَسْمَعُنَّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ وَمِنَ الَّذِينَ أَشْرَكُوا أَذًى كَثِيرًا ۚ وَإِنْ تَصْبِرُوا
وَتَتَّقُوا فَإِنَّ ذَٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْأُمُورِ
Kamu
sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu. Dan (juga) kamu
sungguh-sungguh akan mendengar dari orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu
dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allah, gangguan yang banyak yang
menyakitkan hati. Jika kamu bersabar dan bertakwa, maka sesungguhnya yang
demikian itu termasuk urusan yang patut diutamakan.
2.4 Bentuk - Bentuk
Aqsamul Qur’an
a.
Bentuk
Pertama: Bentuk Asli
Bentuk asli dalam sumpah ialah bentuk sumpah yang terdiri
dari tiga unsur, yaitu fi’il sumpah yang dimuta’addikan dengan
ba’, muqsam bih dan muqsam alaih seperti contoh-contoh di
atas.
b.
Bentuk
Kedua: Ditambah huruf La.
Kalimat yang digunakan orang untuk bersumpah itu memakai
berbagai macam bentuk. Begitu pula dalam al-Qur’an ada bentuk sumpah yang
keluar dari bentuk asli sumpah.Misalnya bentuk sumpah yang ditambah huruf La di
depan fi’il qasamnya seperti Surat Al-Ma’arij : 40 , Surat Al-Waqi’ah :
75,Surat Al-Insyiqaq : 16,Surat Al-Haqqah : 38.
فَلَا
أُقْسِمُ بِرَبِّ الْمَشَارِقِ وَالْمَغَارِبِ إِنَّا لَقَادِرُونَ
Maka aku bersumpah dengan Tuhan Yang memiliki
timur dan barat, sesungguhnya Kami benar-benar Maha Kuasa.(Q.S Al-Ma’arij : 40)
فَلَا أُقْسِمُ بِمَوَاقِعِ النُّجُوم
Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian
Al-Quran.(Q.S Al-Waqi’ah : 75)
فَلَا أُقْسِمُ بِالشَّفَقِ
Maka sesungguhnya Aku bersumpah dengan cahaya
merah di waktu senja (Q.S Al-Insyiqaq : 16)
فَلَا أُقْسِمُ بِمَا تُبْصِرُون
Maka Aku bersumpah dengan apa yang kamu lihat.(Q.S
Al-Haqqah : 38)
2.5 Manfaat Aqsamul Qur’an
a.
Mempertegas
dan memperkuat berita yang sampai kepada pendengar.
b.
Memberikan
nilai kepuasan kepada pembawa berita yang telah menggunakan Qasam.
c.
Mengagungkan
sifat dan kekuasaan Allah.
2.6 Tujuan Aqsamul Qur’an
·
Dalam
substansinya sumpah dilakukan untuk memperkuat pembicaraan agar dapat diterima
atau dipercaya oleh pendengarnya. Sedang sikap pendengar sesudah
mendengar qasam akan bersikap salah satu dari beberapa kemungkinan.
·
Pendengar
yang netral, tidak ragu dan tidak pula mengingkarinya. Maka pendengar yang
seperti ini akan diberi ungkapan ibtida’ (berita yang diberi penguat taukid
ataupun sumpah) contoh surat Al-Hadid:8.
·
Pendengar
mengingkari berita yang didengar. Oleh karenanya berita harus berupa kalam
ingkari (diperkuat sesuai kadar keingkarannya). Bila kadar keingkarannya
sedikit, cukup dengan satu taukid saja. ContohsuratAn-Nisa’:40. Sedang apabila
kadar keingkarannya cukup berat, maka menggunakan dua taukid (penguat).
SepertisuratAl-Maidah:72.
·
Untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqsam alaih (jawab
qasam, pernyataan yang kerenanya qasam diucapkan). Oleh karena itulah muqsam
alaih haruslah berupa hal-hal yang layak didatangkan qasam baginya, seperti
hal-hal ghaib dan tersembunyi jika qasam itu diaksudkan untuk menetapkan
keberadaannya
·
Untuk menjelaskan tauhid atau untuk menegaskan kebenaran
al-Qur’an
2.7 Faedah-faedah
qasam dalam Al-qur’an
Orang yang dihadapkan
pembicaraan ada beberapa keadaannya,yang dalam ilmu ma’ani dikatakan Adhrubul
khabar,yaitu ibtida-I thalabi dan inkari.Dan terkadang-kadang dia
ragu-ragu tentang kebenaran apa yang
disampakan kepadanya. Untuk orang ini bagus disebut dengan penta’kidan.
Pembicaraan ini dinamakan thalabi. Dan terkadang-kadang dia menolak isi
pembicaran. Maka wajiblah diadakan penta’kidan sesuai dengan penolakannya.
Pembicaraan ini dinamakan inkari.
Qasam adalah penta’kidan
yang terkenal untuk menekankan kebenaran apa yang kita sebut. Al-qur’an
diturunkan untuk segenap manusia yang menanggapi Al-qur’an dengan
bermacam-macam keadaaan/keraguan. Maka dari itu dengan sumpah,adalah untuk
menghilangkan keragu-raguan itu.[3]
2.8 Muqsam
bihi dalam Al-qur’an
Allah bersumpah dengan
zat-Nya yang suci, atau dengan tanda-tanda kekuasaa-Nya. Allah bersumpah dengan
sebagian makhluk-Nya,merupakan dalil,bahwa makhluk itu salah satu dari
tanda-tanda kekuasaan Allah yang besar.
Allah bersumpah dengan
zat-Nya dalam Al-qur’an pada tujuh tempat. Dan pada tempat-tempat yang lain,
Allah bersumpah dengan makhluk-makhluk-Nya seperti dalam awal surat Asy Syamsi.
Allah SWT boleh bersumpah dengan apa yang dikehendaki-Nya. Para hamba tidak
boleh bersumpah selain kepada Allah.
2.9 Keadaan-keadaan
muqsam ‘alaihi
Dikehendakin dengan
qasam,ialah mentaukidkan muqsam ‘alaihi dan mentahqiqkannya. Karena itu
perlulah muqsam alaihi,hal-hal yang karenanya karenannya patut diadakan
qasam,seperti urusan yang jauh dan tersembunyi apabila kita bermaksud
menetapkan adanya. Jawab qasam,terkadang-kadang disebut dengan tegas dan inilah
yang banyak. Dan terkadang-kadang dibuang,sebagai mana sering dibuang jawab
lau,seperti firman Allah swt:
Tidak begitu,kelak kamu akan ketahui dengan
ilmal yaqin.” (Q.S.102,At Takasur:5)
Asalnya: “sekirannya kamu mengetahui apa yang akan kamu hadapi dengan
ilmal yaqin,tentulah kamu melakukan segenap rupa pekerjaan.”
Dan
seperti:
Demi
fajar dan malam-malam yang sepuluh dan yang genap dan yang ganjil dan malam
apabila berlalu,sesungguhnya yang demikian itu adalah sumpah yang dapat
diterima oleh orang-orang yang berakal.”(Q.S. Al Fajar:1-5).
Maka
karena dikehendaki dengan qasam,ialah: Zaman yang mengandung seperti amal-amal
ini,layak untuk dijadikan muqsam bihi. Karena tidak perlu dijawab. Ada yang mengatakan
bahwa jawabannya telah dibuang, yaitu umpamanya “kamu pasti akan diazab.
2.10
Hikmah sumpah ALLAH dengan nama-nama mahkluknya
Bersumpah dengan nama-nama
dari makhluk-makhluk-Nya adalah hak Allah, dan menunjukkan segi kebesaran dan
kekuasaan-Nya, karena Dia-lah sendiri yang menciptakan dan mengurusnya serta
menguasainya.
Adapun hikmah dari sumpah Allah dengan nama-nama dari
makhluk-makhuk-Nya, para ahli tafsir menerangkannya, adalah sebagai petunjuk
terhadap keutamaan dan manfaatnya, serta agar manusia mengambil pelajara
daripadanya.
2.11
Manusia dan sumpah
Sumpah telah menjadi bagian
dari warna perhubungan manusia dengan sesamanya. Biasanya, seseorang menyatakan
sumpahnya itu untuk meyakinkan pihak yang lain dalam perihal berita yang
disampaikannya. Di dalam proses persidangan di pengadilan –pengadilan, urhensi
sumpah lebih-lebih semakin nyata lagi.[4]
2.12 Definisi
Jadal Al-Qur’an
Kata “jadal” atau “jidal”
menunjukkan pada pengertian perdebatan atau diskusi, sehingga jadal berarti
saling tukar pikiran atau pendapat dengan jalan masing-masing berusaha
berargumen dalam rangka untuk memenangkan pikiran atau pendapatnya dalam suatu
perebatan yang sengit. Asal kata jadal ini adalah “jadaltu al habla” artinya
aku mengokohkan pitalannya, seakan-akan kedua belah pihak yang berdebat itu
mengadakan pemintaan otaknya. Jaddal brasal dari bahasa Arab. Dalam pemakaian
Bahasa Indonesia sering diartikan dengan ‘debat’ dalam hal ini semua
pengertiannya dengan “jiddal” juga
dari bahasa Arab.
Dari pengertian lughawi ini para
ulama mengambil pengertian istilah sesuai dengan bidang masing-masing. Kaum
teolog, misalnya mendefinisikan dengan; “Argumentasi
yang dikemukakan oleh seorang teolog untuk memperkuat pendapatnya dengan hujjah
yang mematahkan pendapat yang menantangnya sesuai dengan cara yang berlaku
dikalangan ahli kalam. Jika diamati dengan seksama, kita dapat berkata
bahwa yang dimaksud dengan jaddal quran adalah: pola atau cara yang digunakan
Al-Quran dalam ayat-ayatnya untuk membuktikan kebenarannya dan sekaligus
mematahkan pendapatnya yang menantangnya dengan maksud menyerukan kejalan yang
benar.
Al-qur’an adalah kalam
Allah SWT yng merupakan mukjizat yang diturunkan kepada nabi muhammad SAW dan
diriwayatkan secara mutawattir serta merupakan ibadah membacanya. Dengan
demikian jadal al-quran adalah pembuktian-pembuktian serta pengungkapan
dalil-dalil yang terkandung di dalamnya, untuk dihadapkan pada orang kafir dan
mematahkan argumentasi para penentang dengan seluruh tujuan dan maksud mereka,
sehingga kebenaran ajaran-Nya dapat diterima dan melekat di hati manusia.Seperti
firman Allah berikut ini:
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ
وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ
رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ
بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan
pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya
Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya
dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.(Q.S. An-Nahl:125)
1.Ta’rif jada
Jadal
dan jidal ialah bertukar pikiran untuk mengalahkan lawan. Masing-masing orang
yang debat itu bermaksud mengubah pendirian lawan yang semula dipeganginya.
Allah telah menyebut jadal dalam Al-qur’an sebagai suatu tabiyat manusia dalam
firmannya
وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا
الْقُرْآنِ لِلنَّاسِ مِنْ كُلِّ مَثَلٍ ۚ وَكَانَ الْإِنْسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ
جَدَلًا
Dan sesungguhnya Kami telah
mengulang-ulangi bagi manusia dalam Al Quran ini bermacam-macam perumpamaan.
Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak debatnya.Q.S.18,Al kahfi:54)”
Allah menyuruh Rasul-Nya supaya mendebat orang-orang musyrik dengan
jalan yang baik yang mematahkan fanatisme orang-orang musyrik. Dan Allah
membolehkan kita bermunazarah (bertukarpikiran)dengan
mempergunakan jalan yang baik.
Munazhara
yang dimaksudkan untuk menampakan kebenaran serta menegakkan keterangan tentang
benarnya apa yang diterangkan itu,itulah jalan yang dipergunakan Al-qur’an
dalam memberi petunjuk kepada oarang kafir dan mematahkan keterangan-keterangan
orang yang menentang Al-quran.
2.Jalan yang ditempuh Al-qur’an dalam
munazhara
Al-qur’an
tidak melakukan cara yang ditempuh oleh para mutakallimin yang memerlukan
adanya mukaddimah dan natijah sebagai yang telah diterangkan oleh ilmu mantiq. Hal
itu disebabkan oleh:
a.
Karena Al-qur’an menghadapi orang Arab dengan
bahasa yang diketahui mereka;
b.
Karena berpegang kepada yang mudah ditanggapi
yaitu beriman kepada apa yang dapat dirasakan tanpa memerlukan pemikiran yang
dalam lebih kuat pengaruhnya;
c.
Karena mempergunakan tuturkata yang tidak
mudah dapat dipahami,merupakan teka-teki yang hanya dapat dipahami oleh
orang-orang tertentu.
3. Beberapa macam munazharah Al-qur’an dan
dalil-dalil nya
a.
menyebutkan ayat-ayat yang menyuruh kita
melakukan nazhar dan tadabbur,memperhatikan keadaan alam untuk menjadikan dali
buat menetapkan dasar-dasar akidah,seperti keesaan Allah dalam
keuluhiyahan-Nya,iman akan Malaikat,akan kitab,akan Rasul dan hari akhir.
Macam-macam ini banyak sekali disebut dalam Al-qur’an.
b.
membantah pendapat-pendapat kaum penantang
mematahkan hujjah-hujjah mereka.
Untuk ini ada beberapa macam cara yang
ditempuh oleh Al-qur’an:
a.
Menanyakan tentang unsur-unsur yang diterima
baik oleh akal agar orang yang dihadapi itu membenarkan apa yang tadinya
diingkari,seperti mengambil dalil adanya makhluk ini tentang adanya khaliq.
b.
Mengambil dalil dengan asal kejadian untuk
menetapkan adanya hari bangkit.
c.
Membatalkan pendapat lawan dengan membuktikan
kebenaran sesuatau yang berlawanan dengan pendapat lawan.[5]
2.13 Tujuan Jadal Al-Qur’an
Jadal al-quran memiliki
berbagai tujuan, yang didapat ditangkap dari ayat-ayat al-qur’an yang
mengandung atau yang bemuansa jadal, di antaranya adalah :
Sebagai jawaban atau untuk mengungkapkan
kehendak Allah dalam rangka penetapan dan pembenaran aqidah dan aqidah syari’ah
dari persoalan-persoalan yang dibawa dan dihadapi para Rasul, Nabi dan
orang-orang shaleh.Sebagai layanan dialog bagi kalangan yang memang benar-benar
ingin tahu, ingin mengkaji sesuatu persoalan secara nalar yang rasional, atau
melalui ibarat maupun melalui do’a. Dari dialog-dialog tersebut, kemudian
hasilnya dapat dijadikan pegangan, nasehat dan semacamnya. Untuk tujuan seperti
ini dapat dijadikan contohnya adalah penjelasan Allah SWT.
Sedangkan tujuannya secara
khusus di antaranya adalah :
1.
Sebagai
jawaban atau untuk mengungkapkan kehendak Allah dalam rangka penetapan dan
pembenaran aqidah dan qaidah syari’ah dari persoalan-persoalan yang dibawa dan
dihadapi para Rasul, Nabi dan orang-orang shaleh.
2.
Sebagai
bukti-bukti dan dalil-dalil yang dapat mematahkan dakwaan dan
pertanyaan-pertanyaan yang muncul di kalangan umat manusia, sehingga menjadi
jelas jalan dan petunjuk ke arah yang benar.
3.
Sebagai
layanan dialog bagi kalangan yang memang benar-benar ingin tahu, ingin mengkaji
sesuatu persoalan secara nalar yang rasional , atau melalui ibarat maupun
melalui do’a.
4.
Untuk
menangkis dan melemahkan argumentasi-argumentasi orang kafir yang sering
mengajukan pertanyaan atau permasalahan dengan jalan menyembunyikan kebenaran.
2.14 Metode al qur’an dalam berdebat
Sebelum menjelaskan metode al qur’an dalam
berdebat, akan dijelaskan terlebih dahulu cara yang disuruh oleh Rasulullah
dalam berdebat
Dengan demikian jelaslah bahwa Allah
membolehkan (menyuruh) mendebat orang musyrik dan ahli kitab dengan cara yang
baik, yang dapat melemahkan pikiran dan sikap mereka yang kasar itu.
Sedangkan metode-metode al qur’an dalam
berdebat adalah:
a. Al ta’rifat
Allah SWT secara langsung memperkenalkan
diri-Nya dan ciptaan-Nya sebagai pembuktian akan wujud dan kemahakuasaan-Nya.
Karena Allah tidak terjangkau oleh indera manusia, maka dengan mengungkapkan
hal-hal yang bisa ditangkap indera manusia, manusia akan mampu memahami wujud
dan kekuasaan Allah.
b. Al istifham al taqriri
Dalam bentuk ini Allah mengajukan pertanyaan
langsung dengan penetapan jawaban atasnya. Pertanyaan tentang hal yang sudah
nyata diangkat lagi lalu disertai dengan jawaban yang merupakan penetapan atas
kebenaran yang sudah pasti.
Prosedur ini dipandang oleh para ahli ulum al qur’an
sebagai cara yang ampuh sekali. Sebab dapat membatalkan argumen atau jidal para
pembantah.
c. Al tajzi’at
Dengan prosedur ini Allah mengungkapkan
bagian-bagian dari suatu totalitas secara kronlogis yang sekaligus menjadi
argumentasi dialektis untuk melemahkan lawan danmenetapkan suatu kebenaran.
Masing-masing dapat berdiri sendiri untuk sebagai bukti untuk membuktikan
kebenaran yang dimaksudkan. Prosedur jadal seperti ini nampak dalam perkataan
Allah:
d. Qiyas al khalaf
Dalam bahasa indonesia ini disebut dengan
analogi terbalik. Dengan prosedur ini kebenaran ditetapkan dengan membatalkan
pendapat lawan yang berkebalikan atau berlawanan.
e. Al tamsil
Allah mengungkapakan perumpamaan bagi suatu
hal. Dengan perumpamaan itu dimaksudkan agar suatu kebenaran dapat dipahami
secara lebih tepat dan lebih mudah, lalu lebih melekat di sanubari lawan.
Seperti firman Allah dalm surat Al-baqarah ayat 259.
f. Al muqabalat
Al muqabalat adalah mempertentangkan dua hal
yang salah satunya memiliki efek yang jauh lebih besar dibanding dengan yang
lainnya. Seperti mempertentangkan antara Allah SWT dengan berhala yang disembah
oleh orang-orang kafir.
Mana’ul Quthan dalam bukunya mabaahist
fi ulum al qur’anmenjelaskan bahwa metode atau cara-cara yang digunakan al
qur’an dalam berdebat adalah:
a) Allah menyebutkan ayat-ayat kauniyah agar
dijadikan dalil bagi sendi-sendi akidah. Seperti firman Allah dalam surat
Al-baqarah:21-22
Artinya: Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan
orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertakwa. (QS.Al-Baqarah : 21)
Artinya: Dialah yang menjadikan bumi
sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan)
dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai
rezki untukmu; karena itu janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah[8], padahal kamu mengetahui.
(QS.Al-Baqarah : 22)
b) Menantang para penentang dengan cara:
1. Menetapkan pembicaraan dengan jalan istifham
2. Mengemukakan dalil-dalil bahwa Allah adalah
tempat kembali
3. Membatalkan tuduhan lawan dalam bersengketa
dan tetap melawannya.
4. Sabru dan taqsim, yaitu mempersempit
sifat-sifat, membatalkan, dan menjadikan yang satu sebab bagi yang lain.
Sepaerti firman Allah dalam surat Al-an’am:143-144
5. Mengalahkan lawan dengan cara menjelaskan
bahwa tuduhan yang diajukannya itu tidak seorangpun yang mengetahuinya.[6]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Menurut pemaparan
makalah di atas, kesimpulan yang dapat diambil yakni, bahwasannya aqsamul Qur’an adalah
salah satu dari ilmu-ilmu tentang al-Qur’an yang mengkaji tentang arti, maksud,
hikmah, dan rahasia sumpah-sumpah Allah yang terdapat dalam
al-Qur’an untuk mempertegas dan memperkuat berita yang sampai kepada
pendengar.
Huruf-huruf yang digunakan untuk bersumpah yakni ada tiga
macam, wawu, ba’, ta’.Unsur
yang digunakan dalam qasam yaitu Muqsim (yang
bersumpah), adat qasam, muqsambih (sesuatu
yang digunakan untuk bersumpah), muqsam ‘alaih (pernyataan
karenanya sumpah diucapkan atau jawab qasam).
Tujuan diucapkannya
sumpah adalah sebagai taukid untuk menguatkan sebuah pendapat jika seseorang
mengingkari, ragu-ragu maupun menolak dan bahkan menentang pendapat yang telah
kita ucapkan. Maka pendapat tersebut
dapat dikukuhkan dengan sumpah, agar orang yang mendengarkan dapat percaya
dengan apa yang telah kita ucapkan.
Setelah kita membahas kesimpulan
qasam,dapat di ambil kesimpulan dari beberapa poin diatas diantaranya sebagai
berikut. Kita dapat berkata bahwa yang dimaksud dengan jaddal quran adalah:
bertukar pikiran dengan cara bersaing dan berlomaba-lomaba untuk mengalahkan
lawan. Mengingat kedua belah pihak yang berdebat itu mengokohkan pendapatnya
masing-masing dan berusaha menjatuhkan lawan dari pendirian yang dipegangnya.
Allah telah menyatakan dalam Al-Quran bahwa jadal atau
berdebat merupakan salah satu tabiat manusia,
Tujuan dari Jadal al-Qur'an
antara lain untuk menetapkan aqidah tentang wujud dan wahdaniyah Allah serta
petunjuk dan syari'ah bagi yang membutuhkan. Menjelaskan permasalahan secara
argumantatif bagi kalangan yang memang sungguh-sungguh ingin mendapat
kejelasan. serta untuk mematahkan pembangkangan para penentang dengan
pembuktian yang lebih kuat dan akurat, dengan berbagai tehnis pendekatan
seperti : al Ta’rifat, al Istifham al Taqriri, al Tajzi'at, Qiyas al
Khatf, at tamsil dan al Muqabalat.metode-metode al qur’an dalam berdebat
yang disuruh oleh Rasulullah adalah:
Ø Al ta’rifat
Ø Al istifham al
taqriri
Ø Al tajzi’at
Ø Qiyas al
khalaf
Ø Al tamsil
Ø Al muqabalat
Mana’ul Quthan dalam
bukunya mabaahist fi ulum al qur’anmenjelaskan bahwa metode atau
cara-cara yang digunakan al qur’an dalam berdebat adalah:
a.
Allah
menyebutkan ayat-ayat kauniyah agar dijadikan dalil bagi sendi-sendi akidah.
Seperti firman Allah dalam surat Al-baqarah:21-22
b.
Sedangkan
menurut imam As-Suyuthi, metode al quran dalam mendebat adalah mengikuti
kebiasaan orang Arab, bukan mengikuti ahli filsafat
c.
Al-Quran
sebagaimana diketahui bukan buku logika atau mantiq yang menguraikan cara-cara
berdebat; melainkan menggunakan apa yang disebut dengan jadal yang
gunanya untuk membuktikan kebenarannya serta mematahkan argument orang-orang
yang menantangnya. Dengan demikian, maka kita menemukan bahwa cara yang
digunakan oleh Al-Quran dalam jadalsenantiasa sejalan dengan fitrah
manusia sehingga pembicaraannya selalu cocok dengan kondisi mereka.
3.2 Saran
Kami menyadari sepenuhnya
bahwa makalah ini masih belum sempurna dan untuk menjadi sempurna kami sangat
membutuhkan masukan dari pembaca atau pihak lain. Untuk itu kami mengharapkan
kepada pembaca untuk memberikan berbagai masukan dan kritik demi perbaikan dan
kesempurnaan makalah ini.
Daftar
Pustaka
Quthan Mana’ul:pembahasan ilmu al qur’an(Jakarta:Rineka
Cipta,1995)
Prof. Dr. Nashruddin B.(2011). Wawasan Baru ILMU TAFSIR.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Manna’ Khalil al-Qattan(trjmah; Drs, Mudzakir AS), Studi
Ilmu-ilmu a-Qur’an, Litera Antar Nusa, Halim Jaya, Jakarta, 2002.
Zahir 'Awad al-Alamaiy Manahij al-Jadal fi
al-qur'an al-Karim, (t.tp.,t.th.)
Manna' Khalil al-Qaththln, Mabahits fi ulum
al-Qur'an (Beirut Mansyurat al-Ashr, t977)
As-suyuthi,apa itu al qur’an(jakarta:gema insani
press,1996)
Prof. Dr. Nashruddin B.(2011). Wawasan Baru ILMU
TAFSIR.Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Dan terjemah,Departemen
Agama Republik Indonesia ,Jakarta,1989. Abdul Djalal H.,Prof .Dr.,Urgensi
tafsir maudlu’i pada masa kini ,kalam mulia,Jakarta,1992. http://www.geocities.com/zam8557/was4.html.Al-qur’an,Al-quran
[1] Mana’ul quthan:pembahasan ilmu al qur’an(Jakarta:Rineka Cipta,1995)hal.132
[1] Mana’ul quthan:pembahasan ilmu al qur’an(Jakarta:Rineka Cipta,1995)hal.132
[2] Ibid hl.132[3] Prof. Dr. Nashruddin
B.(2011). Wawasan Baru ILMU TAFSIR.Yogyakarta: Pustaka Pelajar[4] http://www.geocities.com/zam8557/was4.html
[5] Manna’ Khalil
al-Qattan(trjmah; Drs, Mudzakir AS), Studi Ilmu-ilmu a-Qur’an, Litera
Antar Nusa, Halim Jaya, Jakarta, 2002. hal 426
[6] Lihat, Zahir 'Awad al-Alamaiy Manahij al-Jadal fi
al-qur'an al-Karim, (t.tp.,t.th.), h. 20; Juga Manna' Khalil
al-Qaththln, Mabahits fi ulum al-Qur'an (Beirut Mansyurat
al-Ashr, t977)hlm.29
[2] Drs.H.Ahmad syadali,Drs.H.Ahmad rofi’i,Drs.Maman Abd Djaliel,Ulumul Qur’an II,Lingkar selatan,CV
Pustaka setia,Hlm 45-50.
[3] Teungku Muhammad hasbi ash shiddieqy, ilmu-ilmu Al-qur’an,Semarang,Pt.pustaka rizki putra,2002.hal
183-193.
[4] Manna’
Khalil al-Qattan(trjmah; Drs, Mudzakir AS), Studi Ilmu-ilmu
a-Qur’an, Litera Antar Nusa, Halim Jaya, Jakarta, 2002. hal 426
[6] Teungku Muhammad hasbi ash shiddieqy, ilmu-ilmu Al-qur’an,Semarang,Pt.pustaka rizki putra,2002.hal
195-197.
Komentar
Posting Komentar